Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. (2) BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. (3) BSSN dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda