Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
