Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
