Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah
menyelenggarakan subsidi angkutan perintis yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan.
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana angkutan perintis perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan MENETAPKAN tarif angkutan perintis perkeretaapian.
(3) Selisih antara biaya operasi dengan pendapatan yang diperoleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.
(4) Menteri MENETAPKAN komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan perintis perkeretapian oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
