Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 belum terbentuk, Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyeleng-garakan prasarana perkeretaapian milik negara. (2) BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dengan menyetorkannya ke Kas Negara.
Koreksi Anda