Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Koreksi Anda
