Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan otorisasi dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran di lingkungan kementerian/lembaga yang dipimpinnya. (2) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, kementerian/lembaga membuat dokumen anggaran berupa surat keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. (3) Dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO antara lain untuk: a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin dimuat dalam daftar isian kegiatan (DIK); b. pelaksanaan belanja pembangunan dimuat dalam daftar isian proyek (DIP). (4) Menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian pejabat : a. Penandatangan SKO; b. Atasan langsung bendaharawan; c. Bendaharawan. (4a) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tidak terikat tahun anggaran. (5) Masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang dirangkap oleh pejabat yang telah diangkat pada salah satu jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, atau huruf c. 2. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda