Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda