Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku
pada hari dan tanggal pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda
