Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dengan kewenangan masing-masing.
sesuar
Koreksi Anda
