Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Madura; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Madura.
Pasal 5. . .
FEESIDEN
Koreksi Anda
