Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Madura mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Madura dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Koreksi Anda
