Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Inspektur Tambang Ahli Utama Rp2.025.OOO,O0 2 Inspektur Tambang Ahli Madya Rp 1 .380.000,00 3 Inspektur Tambang Ahli Muda Rp1.lO0.O0O,OO 4 Inspektur Tambang Ahli Pertama Rp540.OO0,00
Djaman
Koreksi Anda
