Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Tambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
