Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan' pasal 2...
Koreksi Anda
