Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur atau Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Surat Keputusan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang berisi: a. daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; dan b. besaran nilai bantuan Dana Kerohiman. (2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi diterima. (3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda