Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua;
b. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;
c. Pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
d. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;
e. Pejabat pada badan yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai anggota;
f. Pejabat yang membidangi urusan internal audit di lingkungan pemerintah provinsi sebagai anggota;
g. Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota; dan
h. Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai anggota.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.
(7) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), bertugas untuk menyiapkan administrasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi keuangan, administrasi, dan pendokumentasian.
(8) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana kerja paling sedikit memuat:
a. agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
b. rencana pendanaan dan pembiayaan operasional pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
c. rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
d. identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
e. alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala;
f. perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;
g. rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
h. rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
i. bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
(9) Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
(10) Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk satuan tugas.
(11) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(12) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Terpadu.
(13) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
a. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu sebagai ketua;
b. kepala seksi infrastruktur pertanahan atau pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;
c. perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa setempat sebagai anggota; dan
d. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi lain apabila diperlukan sebagai anggota.
(14) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk lebih dari 1 (satu) satuan tugas.
Koreksi Anda
