Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Instansi yang Memerlukan Tanah menyampaikan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Gubernur. (2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah. (3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) Hari setelah Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. prioritas pembangunan nasional atau daerah; c. luas tanah yang dibutuhkan; d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman; e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; f. perkiraan nilai uang kerohiman; dan g. rencana penganggaran.
Koreksi Anda