Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan secara terkoordinasi, antara: a. Tim Terpadu; b. Instansi yang Memerlukan Tanah; c. instansi/lembaga terkait; d. perangkat keamanan; e. tokoh masyarakat; dan/atau f. pihak lain yang diperlukan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda