Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis Nasional dan Non Proyek Strategis Nasional.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyek dan/atau program yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Non Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
