Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda