Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini menerapkan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.
Koreksi Anda