Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN STATUTE FOR THE STANDARDS AND METROLOGY INSTITUTE FOR ISLAMIC COUNTRIES (STATUTA INSTITUT STANDAR DAN METROLOGI UNTUK NEGARA ISLAM)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
