Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
