Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PERPRES Nomor 52 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.