Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLAAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2Ol7 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OtT Nomor 268l. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
