Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih menjadi pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
