Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud da-lam Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
