Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari PRESIDEN atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus ss$agaimana tercantum dalam l,ampiran yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimak pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang ,menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
