Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari PRESIDEN atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini. (2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang pemerintahan di bidang negara. urusan pendayagunaan aparatur .Pasal 3...
Koreksi Anda