Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembentukan anggota; b. peningkatan kompetensi anggota; c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda