Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA tingkat kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh bupati/walikota.
(2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.
Koreksi Anda
