Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA.
(2) Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
