Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri serta lembaga lainnya.
Koreksi Anda
