Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
(2) Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila;
e. pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan
f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
