Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
