Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 51 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Koreksi Anda