Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts of Universal Postal Union As The Result of The 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke-26 di Istanbul, Turki 2016)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
