Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib MENETAPKAN Batas Sempadan Pantai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
