Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan Pantai diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/kepala lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda