Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
