Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda