Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana banjir dari laut ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Topografi;
b. Biofisik;
c. kebutuhan ekonomi;
d. kebutuhan budaya; dan
e. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh keberadaan material penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan.
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap banjir dari laut.
Koreksi Anda
