Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana banjir dari laut ditentukan berdasarkan karakteristik: a. Topografi; b. Biofisik; c. kebutuhan ekonomi; d. kebutuhan budaya; dan e. ketentuan lain. (2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh elevasi. (3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh keberadaan material penyusun Pantai. (4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang. (5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh: a. keberadaan cagar budaya; dan b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan. (6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap banjir dari laut.
Koreksi Anda