Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana Badai ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Biofisik;
b. kebutuhan ekonomi;
c. kebutuhan budaya; dan
d. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh keberadaan Mangrove.
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditentukan oleh posisi infrastruktur terhadap garis Pantai.
Koreksi Anda
