Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Topografi;
b. Biofisik; dan
c. kebutuhan ekonomi.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun Pantai.
(4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
