Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa ditentukan berdasarkan karakteristik: a. Topografi; b. Biofisik; dan c. kebutuhan ekonomi. (2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan elevasi. (3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun Pantai. (4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda