Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami, erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut.
(2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau ketentuan lain.
Koreksi Anda
