Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Keberadaan faktor Ancaman gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 ditentukan
berdasarkan:
a. zona penunjaman (subduction zone) dan zona tumbukan (collision zone); dan/atau
b. sesar (fault) di dasar laut dan/atau di pesisir.
(2) Keberadaan faktor Ancaman tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan:
a. zona penunjaman (subduction zone);
b. sesar (fault) di dasar laut; dan/atau
c. gunung api dasar laut.
(3) Keberadaan faktor Ancaman erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 ditentukan berdasarkan kondisi gelombang dominan, meliputi:
a. tinggi gelombang;
b. arah datang gelombang; dan/atau
c. kecuraman gelombang.
(4) Keberadaan faktor Ancaman Badai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 4 ditentukan berdasarkan kondisi angin.
(5) Keberadaan faktor Ancaman banjir dari laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5 ditentukan berdasarkan:
a. pemanasan global (global warming); dan/atau
b. amblesan/penurunan tanah (land subsidence).
Koreksi Anda
