Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan pengalaman empiris dan historis. (2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. rekaman atau riwayat sejarah kejadian: 1. gempa; 2. tsunami; 3. erosi atau abrasi; 4. Badai; dan 5. banjir dari laut; dan/atau b. keberadaan faktor Ancaman: 1. gempa; 2. tsunami; 3. erosi atau abrasi; 4. Badai; dan 5. banjir dari laut.
Koreksi Anda