Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan pengalaman empiris dan historis.
(2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. rekaman atau riwayat sejarah kejadian:
1. gempa;
2. tsunami;
3. erosi atau abrasi;
4. Badai; dan
5. banjir dari laut; dan/atau
b. keberadaan faktor Ancaman:
1. gempa;
2. tsunami;
3. erosi atau abrasi;
4. Badai; dan
5. banjir dari laut.
Koreksi Anda
