Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
Indeks Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditentukan melalui:
a. pendekatan praktis; dan/atau
b. pendekatan analitik atau numerik.
Koreksi Anda
