Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
(2) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan:
a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
b. perlindungan Pantai dari erosi atau abrasi;
c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari Badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
d. perlindungan terhadap Ekosistem pesisir, seperti Lahan Basah, Mangrove, Terumbu Karang, padang Lamun, Gumuk Pasir, Estuaria, dan Delta;
e. pengaturan akses publik; dan
f. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Koreksi Anda
