Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait. (2) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan: a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; b. perlindungan Pantai dari erosi atau abrasi; c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari Badai, banjir, dan bencana alam lainnya; d. perlindungan terhadap Ekosistem pesisir, seperti Lahan Basah, Mangrove, Terumbu Karang, padang Lamun, Gumuk Pasir, Estuaria, dan Delta; e. pengaturan akses publik; dan f. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Koreksi Anda