Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga: a. kelestarian fungsi Ekosistem dan segenap sumber daya di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; b. kehidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil dari Ancaman bencana alam; c. alokasi ruang untuk akses publik melewati Pantai; dan d. alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Koreksi Anda